Investasi emas di Pegadaian dilakukan melalui Tabungan Emas, sebuah layanan penitipan saldo emas yang memungkinkan Anda berinvestasi secara mudah, murah, dan aman.
Anda bisa membeli emas mulai dari Rp 10.000, dan saldo emas dapat dicairkan dengan buyback (penjualan kembali) atau dicetak menjadi batangan fisik.
Selain Tabungan Emas, Pegadaian juga menawarkan produk investasi emas lainnya, seperti Mulia Arisan, Mulia Kolektif, dan Mulia Personal.
Anda bisa membuka Tabungan Emas melalui Pegadaian Digital atau secara langsung di outlet Pegadaian terdekat.
Baca Juga:Catat Lur! Saatnya Investasi Jangka Panjang dengan Perhiasan Toko Mas J5 Ismoyo
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Pegadaian telah membuat dan memperbaharui Pedoman Pengadaan barang dan jasa bagi PT Pegadaian (Persero) sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan administratif yang jelas, sehingga memudahkan bagi para perencana, pelaksana serta pengawas dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai fungsi, tugas, hak dan kewajiban masing-masing yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Perusahaan.