SuaraSurakarta.id - Sehari setelah diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu (26/2/2025) lalu, animo masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas.
Tidak tanggung-tanggung, saldo Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menjelaskan, dalam waktu dua minggu saja Deposito Emas berhasil mencapai 300 kg atau Rp500 miliar.
"Itu belum diresmikan, apalagi setelah diresmikan oleh Bapak Presiden, tentunya kedepan masyarakat semakin tertarik dalam berinvestasi melalui deposito emas. Disamping mendapatkan gain, mereka akan mendapatkan imbal hasil dari deposito tersebut," ungkap Damar, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:Catat Lur! Saatnya Investasi Jangka Panjang dengan Perhiasan Toko Mas J5 Ismoyo
Deposito Emas merupakan salah satu produk andalan Bank Emas Pegadaian yang dapat menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang menjanjikan bagi masyarakat.
Pasalnya, fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi, dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dalam hal ini Pegadaian dan Nasabah.
Adapun keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga flexibel dengan imbal hasil. Syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah tentu harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram.
Sementara itu, DIrektur Utama BRI yang merupakan induk usaha Pegadaian mengaku optimistis, keberadaan Bank Emas Pegadaian dapat semakin dekat dengan masyarakat untuk mengatasi masalah tanpa masalah.
"Sekarang sudah ada Bank Emas. Sebenarnya dari dulu Pegadaian sudah menjalankan ini, jika anda punya emas, silahkan di transaksikan, di simpan di Bank Emas ini (Pegadaian), tentang keamanan, dijamin aman lahir dan batin," jelas Sunarso.
Baca Juga:Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Bank Emas atau Bullion Bank merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang terhimpun dalam Asta Cita Prabowo-Gibran. Dengan bangga, Presiden menyambut lahirnya Bank Emas pertama di Indonesia.
"Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia, untuk pertama kali akan memiliki Bank Emas," ujar Presiden dalam sambutannya pada saat peresmian Bank Emas Pegadaian.
Bank Emas hadir dengan tujuan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri, sehingga dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara, dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan emas di luar negeri.
Disamping itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.
Pegadaian adalah perusahaan jasa keuangan pertama yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2024 lalu, yang menjadikan Pegadaian sebagai Bank Emas pertama di Indonesia.
Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Tentang Pegadaian
PT Pegadaian didirikan di kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901. Tak hanya bergerak di Industri Gadai, Pegadaian juga memiliki ragam produk dan layanan seperti investasi berbasis emas yang dapat dimiliki oleh masyarakat dengan cara yang mudah, diantaranya Tabungan Emas, Cicil Emas dan Arisan Emas.
Sementara untuk produk pembiayaan, Pegadaian menyediakan produk pembiayaan Haji dan Umroh, Kredit Mikro, Kredit Kendaraan hingga KUR Syariah. Tergabung dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, Pegadaian bersama BRI dan PNM berkomitmen dalam mendukung UMKM untuk naik kelas.
Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor usaha Bulion dengan mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian.
Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Produk dan layanan Pegadaian dapat diakses baik secara konvensional maupun digital melalui aplikasi Pegadaian Digital yang dapat di unduh melalui AppStore maupun PlayStore. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pegadaian.co.id