Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi Ajukan PK, Klaim Siapkan Fakta Baru

Pardiman mengatakan alasan mengajukan permohonan PK karena ini sudah diatur dalam KUHP pasal 263 dam 264, termasuk dengan novum atau fakta baru.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Juni 2025 | 13:49 WIB
Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi Ajukan PK, Klaim Siapkan Fakta Baru
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Pardiman saat menunjukan bukti serah terima dari PN Solo soal PK. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Terpidana kasus ujaran kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran, Bambang Tri Mulyono mengajukan permintaan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023.

Lewat kuasa hukumnya, Bambang Tri Mulyono mengajukan PK terhadap putusan MK di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/6/2025).

"Dalam hal ini atas permintaan Bambang Tri Mulyono, kita melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Setelah memenuhi syarat hari ini sudah kami daftarkan dan sudah diterima permohonan PK setelah diperiksa dokumen-dokumennya," terang Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Pardiman saat ditemui di PN Solo, Selasa (24/6/2025).

Pardiman mengatakan alasan mengajukan permohonan PK karena ini sudah diatur dalam KUHP pasal 263 dam 264, termasuk dengan novum atau fakta baru.

Baca Juga:Lautan Tumpeng dan Bunga: Wujud Cinta Rakyat untuk Jokowi di Hari Ulang Tahunnya

Hanya saja untuk novum tidak bisa diungkapkan saat ini tapi saat sidang nanti.

Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

"PK ini kan sudah diatur dalam KUHP pasal 263 dan 264. Banyak hal ya masyarakat juga sudah mengetahui. Yang jelas untuk PK tentang novum tidak kami ungkapkan saat ini, ada fakta-fakta baru," ungkap dia.

"Tapi yang jelas mungkin publik sudah mengetahui sendiri lah, buktinya selama ini seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono bahwa ijazah itu palsu ternyata juga selama ini belum bisa ditunjukan ke publik," paparnya.

Menurutnya Bambang Tri Mulyono sempat cerita, musibah yang dialaminya itu kalau dalam bahasa jawa 'kesandung ing dalan roto, kasundul ing awang-awang'.

"Jadi musibah yang dialami betul-betul tidak dia, apa maksudnya pikirkan, kok terjadi seperti ini. Yang namanya dia bersumpah karena keyakinannya sendiri kalau ijazah itu palsu atas podcast Gus Nur hingga jadi musibah sampai dilaporkan," jelas dia.

Baca Juga:Hari Istimewa Jokowi: Warga Solo Padati Kediaman Presiden dengan Kado dan Ucapan

Saat ini Bambang Tri Mulyono masih menjalani proses penahanan, putusan tahanan masih dua tahun. Dia divonis 6 tahun di tingkat PN kemudian PT hanya 4 tahun.

"Putusan tahanan saat ini masih dua tahun," imbuhnya.

Pardiman menambahkan saat ini menunggu jadwal sidang setelah permohonan PK diterima. "Kami menunggu jadwal sidang," tandasnya.

Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong secara bersama-sama hingga membuat keonaran.

Vonis 6 tahun penjara juga sama diberikan kepada Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.

Bambang Tri pun langsung mengajukan banding usai majelis hakim membacakan vonis tuntutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini