Kini, dengan Jokowi melapor ke kepolisian di loket kehilangan, narasi baru pun mencuat, apakah ini berarti ijazah asli memang "hilang"?
Jika ya, kapan hilangnya? Mengapa baru sekarang dilaporkan? Dan apakah ini merupakan bagian dari strategi hukum untuk menerbitkan duplikat ijazah yang nantinya bisa menjadi alat pembelaan di hadapan hukum atau publik?
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Keliling Solo Bawa Cerurit 1,5 Meter, Dua Remaja Akhirnya Berurusan dengan Polisi