Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas

Pelaku merupakan guru agama di SD Negeri berinisial WAN (25) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sragen.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:04 WIB
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Polres Sragen mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama sekolah dasar (SD). [Dok Humas Polres Sragen]

Tahun lalu, Polres Sragen juga menangkap S (55), seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah desa di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Ustaz itu diduga melakukan pencabulan terhadap eks santriwatinya, V (16), yang masih anak di bawah umur.

Video S sedang diarak warga desa setelah digerebek seusai melakukan tindakan tidak terpuji terhadap santrinya itu sempat viral di media sosial (medsos), pada Selasa, 10 September 2024.

Tak terima dengan perbuatan S kepada V, pihak keluarga pun melaporkan S kepada polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga:Janji Manis Investasi Bodong, Lurah di Sragen Kehilangan Rp 200 Juta

Diketahui V pernah menjadi murid mengaji S. Ketika SMP, V sudah tidak lagi belajar mengaji dari S. Namun, komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp.

S bahkan sering memberi semangat belajar kepada V. Pada saat ini V sudah duduk di bangku kelas XI SMK di wilayah Sragen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini