Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi serupa guna memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Solo.
Sebelumnya, Polresta Solo musnahkan barang bukti yang didapat selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) maupun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berupa 1.512 liter ciu, 279 botol miras (minuman keras-red) dan 300 knalpot brong yang tidak sesuai standar.
Di lain sisi, ia menyebut angka kriminalitas yang diwaspadai mengalami penurunan hingga 50 persen pada tahun ini dengan adanya Operasi Pekat dan KRYD.
Baca Juga:Persis Solo vs Persita Tangerang,525 Personel Gabungan Dikerahkan
“Kriminalitas yang diwaspadai di tahun ini mengalami penurunan, sekitar 50 persen. KRYD atau Pekat ini dapat menurunkan tingkat kriminalitas, tetapi yang perlu diantisipasi utamanya kegiatan dengan lalu lintas, safety,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan usai apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat (Ketupat) Candi 2025.
Operasi Ketupat Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari. Sebanyak, 900 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan element pengamanan lainnya diterjunkan dalam operasi ini.
Di sisi lain, Saatnarkoba Polresta Solo sebelumnya juga mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AC (49).
Warga Kartasura yang merupakan residivis tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir Jalan Cendrawasih 4 Kp Gremet Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Senin (21/4/2025).
Baca Juga:Konvoi dan Geber Motor, 9 Anggota Perguruan Silat Dikukut Tim Sparta
"Saat digeledah petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan di dalam saku celananya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Kompol Edi Hartono.