Setelah Mayat Wanita di Wonogiri, Kini Heboh Penemuan Jasad Pria di Sumur Tua

Korban diketahui bernama Edi Muritno atau akrab disapa Pahing, warga setempat yang dilaporkan hilang sejak empat hari sebelumnya.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 04 Mei 2025 | 15:08 WIB
Setelah Mayat Wanita di Wonogiri, Kini Heboh Penemuan Jasad Pria di Sumur Tua
Penemuan sesosok jasad pria paruh baya yang mengambang di dalam sumur tua di Tegal Kamis (2/5/2025). [Jatengnews.id/Dokumen]

Tragisnya, jasad korban dikubur di halaman belakang rumah dan dicor beton agar tidak diketahui warga maupun aparat.

Polres Wonogiri pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap seorang pria berinisial JNS (34), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. JSN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka sehari-hari berkerja sebagai sopir.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan tersangka kini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Baca Juga:Sragen Gempar! Mayat Wanita Ditemukan di Tepi Sungai Bengawan Solo

Agung memaparkan, korban Dwi Hastuti sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga terhitung sejak Tanggal 11 Februari 2025, korban tidak kunjung pulang setelah dijemput mobil warna merah.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap keberadaan korban. Yakni dikubur di pekarangan rumah orang tua pelaku, di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Disamping ditimbun dengan tanah, penguburannya diperkuat dengan lapisan cor beton.

Polisi telah membongkar kubur korban Kamis dinihari (1/5/25). Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi dan dikirimkan ke rumah sakit, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter Kehakiman.

Tujuannya, guna memperoleh kepastian akan identitas korban dan penyebab kematiannya. Sekaligus demi kepentingan pembuatan visum et repertum, untuk kelengkapan berkas kasusnya.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Sragen: Pedagang Asongan Hendak Tawarkan Jajanan, Malah Temukan Sopir Bersimbah Darah

Kapolres menyatakan, dari pemeriksaan awal, petugas mendapatkan pengakuan dari tersangka JNS bahwa dia memiliki hubungan spesial dengan korban.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja (tidak berencana).

Pasal ini, menyatakan, bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak