LENGKAP! Ini Cerita Penemuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Semua Bermula dari....

Korban diketahui bernama Dwi Hastuti (48) warga Keamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri yang diduga dibunuh kekasihnya.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 04 Mei 2025 | 14:25 WIB
LENGKAP! Ini Cerita Penemuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Semua Bermula dari....
Pria berinisial JNS (kanan), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Dwi Hastuti, tengah menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri. [Dok.Humas Polres Wonogiri]

SuaraSurakarta.id - Warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri dihebohkan dengan kasus penemuan mayat wanita, Kamis (1/5/2025) dini hari.

Korban diketahui bernama Dwi Hastuti (48) warga Keamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri yang diduga korban pembunuhan oleh kekasihnya.

Tragisnya, jasad korban dikubur di halaman belakang rumah dan dicor beton agar tidak diketahui warga maupun aparat.

Polres Wonogiri pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap seorang pria berinisial JNS (34), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. JSN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan

Dari informasi yang dihimpun, tersangka sehari-hari berkerja sebagai sopir.

Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (4/5/2025), Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan tersangka kini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Agung memaparkan, korban Dwi Hastuti sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga terhitung sejak Tanggal 11 Februari 2025, korban tidak kunjung pulang setelah dijemput mobil warna merah.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap keberadaan korban. Yakni dikubur di pekarangan rumah orang tua pelaku, di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Disamping ditimbun dengan tanah, penguburannya diperkuat dengan lapisan cor beton.

Baca Juga:Apa Itu Voyeurisme? Dalih Penyakit yang Diderita Pengintip Wanita Mandi di Solo

Polisi telah membongkar kubur korban Kamis dinihari (1/5/25). Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi dan dikirimkan ke rumah sakit, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter Kehakiman.

Tujuannya, guna memperoleh kepastian akan identitas korban dan penyebab kematiannya. Sekaligus demi kepentingan pembuatan visum et repertum, untuk kelengkapan berkas kasusnya.

Kapolres menyatakan, dari pemeriksaan awal, petugas mendapatkan pengakuan dari tersangka JNS bahwa dia memiliki hubungan spesial dengan korban.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Hari Selasa Tanggal 11 Februari 2025. Lokasinya di rumah milik orang tua JNS, di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

Wanita berinisial Dwi Hastuti (48) ditemukan tewas dalam corcoran di Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). [Dok Humas Polres Wonogiri]
Wanita berinisial Dwi Hastuti (48) ditemukan tewas dalam corcoran di Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). [Dok Humas Polres Wonogiri]

Diawali Cekcok

Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh pengakuan dari pelaku, bahwa sampai tega membunuh korban, karena merasa bingung dan panik.

Sebab tertekan dengan desakan korban yang meminta untuk dinikahi. Pelaku menolak permintaan korban, dengan alasan karena sudah beristri dan memiliki anak. Sampai akhirnya terjadi pertengkaran hebat, dan dalam keadaan emosi, pelaku kemudian mencekik Dwi hingga tewas.

"Jadi pada Hari Selasa (11/2/2025), pelaku menjemput korban ke rumahnya. Untuk kemudian diajak ke rumah orang tua pelaku," jelas Kapolres.

Dengan alasan, ingin membicarakan keinginan korban yang meminta untuk dinikahi. Sesampainya di rumah orang tua pelaku sekitar Pukul 12.00. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Saat itulah pelaku dan korban terlibat cekcok, dan secara spontan pelaku mencekik korban hingga tewas.

Setelah menyadari bahwa korban telah meninggal, pelaku panik dan memutuskan untuk mengubur jasad Dwi di pekarangan milik orang tuanya.

Hal ini dilakukan, demi tujuan untuk menghilangkan jejak. Pelaku menutup galian liang lahat tempat kubur Dwi, dengan tanah dan diperkuat pula dengan lapisan cor Portland Cement (semen), demi tujuan menghilangkan jejak.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja (tidak berencana).

Pasal ini, menyatakan, bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Wonogiri. Polisi juga tengah mendalami kasusnya, apakah ada pihak lain yang turut serta membantu dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak