Tata Kelola dan Digitalisasi Bawa Berkah, Kota Solo Raih 7 Penghargaan TOP BUMD 2025

Wali Kota Solo, Respati Ardi mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan ini

Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 April 2025 | 21:24 WIB
Tata Kelola dan Digitalisasi Bawa Berkah, Kota Solo Raih 7 Penghargaan TOP BUMD 2025
Pemkot Solo berhasil memborong tujuh penghargaan bergengsi pada acara puncak TOP BUMD Awards 2025 yang diselenggarakan Majalah Top Business dengan tema 'Tata Kelola dan Digitalisasi dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD' di Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/2025) siang. [Dok Pemkot Solo]

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Tujuan dibentuknya BUMD adalah melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah.

Beberapa fungsi dan peran BUMD dalam meningkatkan pendapatan daerah antara lain: melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan, pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan, pendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha, dan memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962 perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.

Baca Juga:Tinjau Posko Mudik, Wali Kota Solo Tekankan Fasilitas Kesehatan hingga Logistik Tersedia

Merujuk UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini