Ia mengatakan tersangka TM diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan pada proses penyidikan tersebut, Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual beli sapi.
"Sampai dengan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar," katanya.
Program Hibah Sapi
Baca Juga:Terkesan Lamban, Polres Karanganyar Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar
Melansir laman Kementan, Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), memfokuskan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp2,1 triliun tahun 2025 untuk pengembangan sapi perah dan sapi pedaging sebagai upaya mendukung Program Makanan Bergizi yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang.
ABT tersebut akan digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja melalui berbagai program yang telah dirancang.
Dalam rapat pembahasan yang melibatkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ditjen PKH menyusun rencana kerja dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas program yang ada.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif dan akurat demi mencapai hasil yang optimal.
"Alokasi dana ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan berbagai aspek dalam subsektor peternakan, termasuk penyediaan fasilitas peternakan yang lebih baik, dukungan teknologi produksi, dan pakan berkualitas," ujar Makmun, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga:Mega Korupsi Pertamina di Eranya, Jokowi Akui Kecolongan?
Ditjen PKH telah mempersiapkan skenario pelaksanaan ABT, yang meliputi penambahan indukan impor di UPT Perbibitan.