ABT tersebut akan digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja melalui berbagai program yang telah dirancang.
Dalam rapat pembahasan yang melibatkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ditjen PKH menyusun rencana kerja dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas program yang ada.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif dan akurat demi mencapai hasil yang optimal.
"Alokasi dana ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan berbagai aspek dalam subsektor peternakan, termasuk penyediaan fasilitas peternakan yang lebih baik, dukungan teknologi produksi, dan pakan berkualitas," ujar Makmun, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga:Terkesan Lamban, Polres Karanganyar Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar
Ditjen PKH telah mempersiapkan skenario pelaksanaan ABT, yang meliputi penambahan indukan impor di UPT Perbibitan.
Langkah-langkah seperti rasionalisasi populasi UPT, optimalisasi lahan, perubahan pola pemeliharaan, hingga kerjasama pemanfaatan lahan dan aset turut menjadi fokus dalam rencana ini.