SuaraSurakarta.id - Sidang perdana perkara wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda pada, 8 Mei 2025 mendatang.
Pasalnya dari pihak tergugat yang hadir dalam persidangan tidak lengkap dalam hal Ma'ruf Amin atau kuasa hukumnya.
Seperti diketahui ada tiga tergugat yang digugat oleh warga Solo Aufaa Luqmana Re Aa soal Mobil Esemka. Ketiga tergugat adalah Joko Widodo (Jokowi), Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sidang yang digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro hanya berlangsung kurang
22 menit. Ketua sidang sempat mengecek surat panggilan tergugat dua sudah diterima atau belum.
Baca Juga:Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi
Ternyata sudah diterima tapi tidak hadir. Sehingga hakim memutuskan menunda sidang pada 8 Mei 2025 nanti.
Kuasa hukum Aufaa Luqmana, Sigit Sudibyanto mengatakan ketika sudah masuk persidangan maka itu kewenangan dari hakim untuk memimpin persidangan sesuai hukum acara.
"Karena hari ini pihak tergugat semua itu belum lengkap, tergugat dua belum hadir padahal sudah dipanggil. Sehingga sesuai hukum acara harus ditunda untuk memanggil kembali pihak tergugat dua," terangnya saat ditemui, Kamis (24/4/2025).
Sigit mengatakan sekarang berdasarkan Mahkamah Agung (MA) itu panggilannya melalui poa tercatat dan itu sudah diterima langsung oleh tergugat dua. Tapi tidak hadir hari ini, sehingga sesuai ketentuan harus dipanggil lagi.
"Tergugat dua tidak hadir hari ini, maka sesuai ketentuan harus dipanggil lagi dalam waktu satu minggu ini," ungkap dia.
Baca Juga:Sidang Gugatan Soal Mobil Esemka dan Ijazah Jokowi Digelar Besok, Ini Agendanya
Sigit mengatakan menghormati keputusan hakim untuk menunda persidangan ini selama dua minggu ke depan.
"Karena kewenangan dari hakim, kita menghormati keputusan itu," katanya.
Untuk persidangan selanjutnya, lanjut dia, akan dilihat dulu apakah lengkap tergugatnya. Kalau tergugat satu, dua, dan tiga lengkap nanti akan dilakukan sidang mediasi.
"Kita lihat tanggal 8 Mei nanti apakah lengkap tergugatnya. Kalau lengkap nanti akan dimulai sidang mediasi," imbuh dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan untuk pemeriksaan perkara nomor 96 yang obyeknya berkenaan dengan mobil Esemka oleh majelis hakim dilakukan penundaan untuk sidang dua minggu kemudian.
![Penggugat Aufaa Luqmana Re Aa bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/24/80915-mobil-esemka.jpg)
"Alasannya itu pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini belum lengkap. Pihak yang belum hadir adalah Pak Ma'ruf Amin," jelasnya.
YB Irpan menyebut sudah dipastikan bahwa surat pemberitahuan sidang sudah diterima di tempat kediaman Ma'ruf Amin.
Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum hadir dan tidak mengirim kuasanya secara sah.
"Untuk itu majelis hakim telah memutuskan sidang ditunda dua minggu kemudian. Alasannya cuma sebatas itu," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, pengacara asal Solo YB Irpan, ditunjuk menjadi kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus gugatan wanprestasi Mobil Esemka.
Irpan pun menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025) petang.
"Saya YB Irpan, saya advokat dalam hal ini oleh Pak Jokowi terkait adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh salah seorang warga Solo mengenai Mobil Esemka," ujarnya saat ditemui, Jumat (11/4/2025).
Irpan menyebut dalam kasus ini baru mempelajari tentang isi daripada gugatan itu. Pada pokoknya gugatan wanprestasi itu, karena adanya hubungan kontraktual.
"Persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma'ruf Amin dan juga Direktur PT yang memproduksi mobil Esemka ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat. Sebab wanprestasi itu salah satu karakteristiknya ini adanya perjanjian yang sah, oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana telah diperjanjikan maka itu dinamakan wanprestasi," ungkap dia.
Kontributor : Ari Welianto