Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir

Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2024).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 10:56 WIB
Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir
Suasana menjelang sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2024). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2024).

Namun dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi, Jokowi selaku satu dari empat tergugat diketahui tidak hadir dan diwakilkan tim kuasa hukum.

Selain Jokowi, tiga tergugat lain adalah KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Kota Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Diberitakan sebelummya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga:Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen

Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.

Dari pantuan Suara.com, gugatan itu sudah teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq menjelaskan gugatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk KPU RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kami menggugat karena menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat dari SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatannya memiliki ijazah dari SMPP," kata Taufiq kepada awak media.

Dia memaparkan, SMA Negeri 6 Solo turut menjadi tergugat karena klaim mereka atas kelulusan Jokowi.

Baca Juga:Masih Disebut Bos Menterinya Prabowo Subianto, Begini Respon Menohok Jokowi

Sementara itu, KPU RI dinilai kurang cermat dalam memverifikasi data pencalonan, hanya berdasar pada fotokopi legalisir. UGM juga digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan.

Tak hanya itu, Taufiq juga menyoroti penurunan marwah UGM, yang sebelumnya dikenal tegas dalam kasus plagiarisme.

"Dulu UGM mulia, sekarang kami pertanyakan mengapa memberikan gelar kepada Pak Jokowi," ujarnya.

Menurutnya, gugatan ini juga menjadi sanggahan atas klaim kemenangan Jokowi dalam gugatan serupa di Jakarta Pusat. Taufiq menegaskan, gugatan sebelumnya tidak masuk ke pokok perkara.

"Gugatan ini adalah pendidikan bagi masyarakat, bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan sekadar menang atau kalah," tegas Taufiq.

Inti dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak