Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 21.50 WIB, di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 April 2025 | 20:48 WIB
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB alias Dower (47), warga Nusukan, Banjarsari, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. [Dok Humas Polresta Solo]

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Solo terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Melansir laman kemenkes, dampak buruk narkoba pada kesehatan tubuh berbeda dari orang ke orang, sesuai dengan jenis narkoba yang dikonsumsinya.

Baca Juga:Dari Silaturahmi Terjalin Harapan Sinergi Positif Awak Media-Polresta Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini