"Kita lihat pemkot dalam hal ini bagaimana, apakah tanpa ijin dibiarkan atau terus bagaimana. Itu harus perlu sikap yang lebih jelas dari pemerintah," pungkasnya.
Tahun lalu, gelaran pasar malam Sekaten di Sasana Pagelaran Keraton Solo memunculkan polemik.
Raja Keraton Solo Sinuwun PB XIII melalui kuasa hukumnya melaporkan penyelenggara (EO) ke Polresta Solo, Selasa (27/8/2024).
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP Dani Nur Adiningrat mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi yang dikeluarkan oleh PB XIII pada Jumat (23/8/2024).
Baca Juga:Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Minta Seluruh Pihak Hormati Putusan MA Soal Bebadan
Dalam somasi itu, Sinuwun PB XIII meminta CV Berkah Ria 08 untuk segera mengosongkan lokasi dalam waktu 3 hari. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan.
"Sinuwun sudah mengeluarkan somasi kepada CV Berkah Ria 08. Mereka diberikan tenggat waktu 3 hari untuk mengosongkan lokasi, tetapi tidak diindahkan," kata dia di Mapolresta Solo, Selasa (27/8/2024).
"Mereka juga tidak menghubungi pihak Sinuwun untuk mediasi atau apapun. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Solo," tambahnya.
Dikatakan, pihaknya telah menunjuk CV Diana Ria yang merupakan penyelenggara sah Pasar Malam Sekaten. Namun, tiba-tiba di lokasi pasar malam Sekatan muncul wahana mainan dari CV Berkah Ria 08. CV Diana Ria menginginkan klarifikasi untuk menghindari benturan.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Keajaiban Malam Selikuran Keraton Kasunanan Surakarta: Jejak Sejarah dan Makna Mendalam