Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi

Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 April 2025 | 17:03 WIB
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Tipidter, dua orang pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan aksi pengurangan isi BBM dari truk tangki milik Pertamina.

Kasat Reskrim, AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Pada saat petugas melintas di jalan lingkar timur Sukoharjo, tepatnya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Sabtu (22/03/2025), ditemukan satu unit truk tangki Pertamina dengan kapasitas 16.000 liter yang sedang terparkir.

Baca Juga:Viral Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Trucuk Klaten

"Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mendapati dua orang tengah melakukan aksi pengurangan isi BBM atau yang biasa dikenal dengan istilah 'kencing BBM'," kata AKP Zaenudin, Rabu (16/4/2025).

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), keduanya merupakan warga Wonogiri dan karyawan dari Pertamina Fuel Terminal Boyolali.

Keduanya kedapatan sedang memindahkan sebagian isi BBM dari dalam tangki ke dalam galon sebelum mencapai SPBU tujuan pengiriman.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kami kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut AKP Zaenudin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit kendaraan bermotor Hino truk tangki, satu unit handphone, satu buah selang modifikasi untuk memindahkan BBM dari tangki ke galon, tiga buah galon merek Le Minerale, satu buah obeng bergagang hijau, dan satu buah tang bergagang hitam.

Baca Juga:Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini