Padahal jika orang tersebut objektif kan harusnya juga memasukan analisa atas adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Ijasah tersebut.
"Kalau putusan pengadilan tidak dijadikan pertimbangan sebagai analisa maka secara metode analisa, temuan analisanya ya patut diragukan," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi