Buntut Ajudan Tempeleng Wartawan, Muncul Gerakan Boikot Acara Kapolri di Solo

Insiden tersebut terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan peninjauan arus balik Lebaran.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 07 April 2025 | 17:20 WIB
Buntut Ajudan Tempeleng Wartawan, Muncul Gerakan Boikot Acara Kapolri di Solo
Ipda E, anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada pewarta foto Perum LKBN ANTARA Makna Zaesar disaksikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang mewakili Polri dan Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi di Semarang, Minggu (6/4/2025) malam. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Terbaru, Kelasi Jumran, oknum TNI AL yang jadi tersangka pembunuhan jurnalis wanita Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sementara, Ipda E, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri yang terlibat dalam peristiwa tersebut, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan komunitas pers.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah pertemuan resmi yang digelar Minggu (6/4/2025) malam di kantor Perum LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah, Semarang.

Pertemuan ini menjadi ruang mediasi penting, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang mewakili institusi Polri, Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi, Makna Zaesar sebagai korban, serta Ipda E sendiri.

Baca Juga:Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Boyolali, Satu Orang Kena Sabetan Sajam

"Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang. Ke depan saya berharap bisa menjadi lebih humanis, profesional, dan lebih dewasa dalam bertugas," ujar Ipda E dengan nada penuh penyesalan.

Makna Zaesar menerima permintaan maaf tersebut secara pribadi. Namun, ia tetap menekankan pentingnya tindak lanjut secara institusional dari kepolisian agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi terhadap jurnalis lain.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menggarisbawahi bahwa Polri menyesalkan insiden ini. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, kondisi di lokasi sangat ramai dan padat, namun hal tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan.

"Prosedur pengamanan tidak boleh dilakukan secara emosional. Jika ditemukan pelanggaran dalam penyelidikan, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku," tegas Artanto.

Baca Juga:Didatangi Warga Solo Sambil Nangis-nangis, Komisi III DPR RI Kena Prank Kasus?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini