"Rata-rata itu kalangan sia 17 - 28 tahun. Ada pula kalangan profesional atau mahasiswa yang menggunakan iPhone untuk bekerja dan keperluan tugas," terang dia.
Untuk prosedur penyewaan, penyewa hanya perlu memberikan jaminan berupa kartu tanda pengenal (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM), serta kartu keluarga (KK) atau kartu mahasiswa (KTM). Lalu membayar sesuai harga sewa iPhone.
"Jaminannya itu kartu identitas terus juga kartu-kartu yang lain seperti STNK, BPKB, ijazah atau akta," tandas dia.
Rizal menjelaskan buka bisnis persewaan iPhone ini sejak Juni 2024 lalu. Dari awal hingga saat ini terus mengalami kenaikan yang signifikan termasuk pendapatan.
Baca Juga:Waduh! Posko THR di Solo Terima 10 Aduan, Ada dari Sukoharjo dan Karanganyar
"Pas awal itu mungkin masih sedikit peminatnya dilihat dari pemasukannya. Mungkin pas awal-awal hanya Rp 5-6 juta, tapi kalau sudah naik-naik itu bisa sampai Rp 20 juta per bulan. Kalau dilihat yang sewa juga naik, awal itu kurang lebih 10 orang tapi kalau pas normal mungkin 30 orang per bulan," paparnya.
Selama menekuni bisnis sewa iPhone ini ada pengalaman buruk yang terjadi. Di mana iPhone diblandangke dan itu tiap bulan pasti ada.
"Itu tiap bulan pasti ada kejadian seperti itu, langsung samperin ke rumahnya. Soalnya ada semacam fitur yang bisa buat melacak diketahui baru di mana orangnya," tandas dia.
"Diblandangke itu bisa satu hari, bisa juga beberapa hari. Ada juga yang sudah digadai, itu langsung ketemu sama orangnya mau diselesaikan kekeluargaan atau masuk kepolisian. Pernah sampai ke polisi, itu kejadiannya tiga bulan lalu," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Gratis Lur! Polresta Solo Siapkan Penitipan Kendaraan Selama Libur Lebaran 2025