"Betul kasus sudah kami tangani dan tersangka Senin kemarin sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta," kata Kasat Reskrim saat dihubungi, Sabtu 15 Maret 2025.
Sumiyati dan Eko Jalak diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, juncto Pasal 56 KUHP.