Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan

Sebelumnya, dia sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan untuk pembelian unit truk fiktif.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:20 WIB
Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan
Mantan Manager CV Flamboyant Plastik, Sumiyati (tengah) resmi ditahan atas dugaan penggelapan uang perusahaan. [Suara.com/dok]

"Betul kasus sudah kami tangani dan tersangka Senin kemarin sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta," kata Kasat Reskrim saat dihubungi, Sabtu 15 Maret 2025.

Sumiyati dan Eko Jalak diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, juncto Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini