Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk

Satreskrim Polres Sragen membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:31 WIB
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
Ilustrasi prostitusi. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sragen membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus.

Hasilnya, satu orang mucikari Sri Haryani (50) berhasil diamankan di warungnua di Dukuh Gunungsari, RT 33/00, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus terbari terjadi pada Selasa malam (11/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Masyarakat mencurigai adanya praktik prostitusi di wilayah tersebut kemudian memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Petrus, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:Wonogiri Geger! Bocah 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang, Satu Mucikari Dibekuk

Mendapatkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sragen penyelidikan mendalam dengan menyamar sebagai pelanggan di warung milik tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyamaran, kami memastikan adanya praktik perdagangan orang di lokasi tersebut. Korban adalah seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual," ungkap dia.

Korban diketahui berinisla V (15) asal Kabupaten Boyolali. Vio, yang tercatat tidak menyelesaikan pendidikan SMP.

Dalam kasus tersebut, korban dieksploitasi setelah ditawarkan oleh Sri Haryani kepada pelanggan untuk layanan prostitusi.

"Dalam praktiknya, pelaku menerima imbalan finansial dari transaksi tersebut," tegas Kapolres.

Baca Juga:Terungkap! Kronologi Lengkap Penganiayaan Imam Masjid di Sragen, Pelaku Jalani Rekonstruksi

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi merek Sutra dari lokasi kejadian.

Sri Haryani langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku perekrutan, pengangkutan, atau eksploitasi seseorang dengan tujuan keuntungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini