Sri Haryani langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku perekrutan, pengangkutan, atau eksploitasi seseorang dengan tujuan keuntungan.
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
Satreskrim Polres Sragen membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus.
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:31 WIB

BERITA TERKAIT
Heboh Seorang Pendeta Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi
01 Maret 2025 | 14:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
12 Maret 2025 | 14:12 WIB WIBTerkini