Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk

Satreskrim Polres Sragen membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:31 WIB
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
Ilustrasi prostitusi. [Foto: Ayobandung.com]

Sri Haryani langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku perekrutan, pengangkutan, atau eksploitasi seseorang dengan tujuan keuntungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini