Sragen Geger! Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi di Objek Wisata Gunung Kemukus

Terkait praktik prostitusi di kompleks objek wisata Gunung Kemukus, Dwi meminta pemerintah daerah untuk menertibkan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:55 WIB
Sragen Geger! Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi di Objek Wisata Gunung Kemukus
Pemandangan di sekitar Gunung Kemukus terlihat dari Jembatan Barong, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, Kamis (28/11/2019). [Solopos/Moh. Khodiq Duhri]

SuaraSurakarta.id - Polda Jateng mengungkap dugaan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan di kawasan objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan dugaan praktik prostitusi berbungkus tempat karaoke tersebut berada di dalam kompleks objek wisata religi tersebut.

"Saat masuk kita bayar tiket ke pemda, padahal ini merupakan objek wisata religi," kata Dwi Subagio melansir ANTARA, Selasa (4/2/2025).

Menurut dia, terungkapnya praktik prostitusi terselubung tersebut berdasarkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan salah satu pemilik tempat karaoke.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pasar Hewan Sunggingan Boyolali Naik Penyidikan, Sederet Pejabat Diperiksa

Polisi menangkap S, seorang pemilik tempat karaoke di objek wisata itu, atas laporan salah satu orang tua pekerja di tempat tersebut.

Pada akhir Januari 2025, orang tua salah satu pekerja di tempat karaoke tersebut melapor karena anaknya tidak diizinkan pulang oleh tersangka.

"Korban ini awalnya ditawari tersangka untuk kerja di rumah makan, namun ternyata justru dijadikan pemandu lagu serta PSK," jelas dia.

Ia menuturkan tersangka memberi syarat korban harus membayar Rp1 juta agar diperbolehkan pulang.

Selain orang dewasa, tersangka juga diketahui mempekerjakan pemandu lagi yang usianya masih di bawah umur

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar di Boyolali: 15 Saksi Diperiksa, 3 Kantor Digeledah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.

Terkait praktik prostitusi di kompleks objek wisata Gunung Kemukus, Dwi meminta pemerintah daerah untuk menertibkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak