Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk

Satreskrim Polres Sragen membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:31 WIB
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
Ilustrasi prostitusi. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sragen membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus.

Hasilnya, satu orang mucikari Sri Haryani (50) berhasil diamankan di warungnua di Dukuh Gunungsari, RT 33/00, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus terbari terjadi pada Selasa malam (11/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Masyarakat mencurigai adanya praktik prostitusi di wilayah tersebut kemudian memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Petrus, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:Wonogiri Geger! Bocah 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang, Satu Mucikari Dibekuk

Mendapatkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sragen penyelidikan mendalam dengan menyamar sebagai pelanggan di warung milik tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyamaran, kami memastikan adanya praktik perdagangan orang di lokasi tersebut. Korban adalah seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual," ungkap dia.

Korban diketahui berinisla V (15) asal Kabupaten Boyolali. Vio, yang tercatat tidak menyelesaikan pendidikan SMP.

Dalam kasus tersebut, korban dieksploitasi setelah ditawarkan oleh Sri Haryani kepada pelanggan untuk layanan prostitusi.

"Dalam praktiknya, pelaku menerima imbalan finansial dari transaksi tersebut," tegas Kapolres.

Baca Juga:Terungkap! Kronologi Lengkap Penganiayaan Imam Masjid di Sragen, Pelaku Jalani Rekonstruksi

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi merek Sutra dari lokasi kejadian.

Sri Haryani langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku perekrutan, pengangkutan, atau eksploitasi seseorang dengan tujuan keuntungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak