Nekat Berkeliaran di Solo, Motor Berknalpot Brong Kembali Dikukut Tim Sparta

Selama ini kepolisian menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 02 Februari 2025 | 20:02 WIB
Nekat Berkeliaran di Solo, Motor Berknalpot Brong Kembali Dikukut Tim Sparta
Petugas polisi merazia motor berknalpot brong di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2025) malam. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Keberadaan motor berknalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis masih menjadi perhatian Polresta Solo. Hal tersebut menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat.

Kasi Humas Polresta Solo AKP Umi Supriati mengatakan motor dengan knalpot berisik atau brong mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Ia mengatakan selama ini kepolisian menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center.

Menurut dia, rata-rata mereka terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar tersebut.

Baca Juga:Usulan Kongres Digelar di Kota Kelahiran Jokowi, Sekretaris PDIP Solo Beri Lampu Hijau

"Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini. Apalagi di malam liburan, sehingga kami lakukan penindakan," kata dia mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melansir ANTARA, Minggu (2/2/2025).

Ia mengatakan salah satu yang dilakukan adalah melakukan cipta kondisi yang rutin dilaksanakan setiap Sabtu malam dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal-ugalan di jalanan.

"Serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya," jelas dia.

Seperti pada Sabtu (1/2/2025) malam, pihaknya mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor berknalpot brong di Jalan Juanda dan Jalan Sumpah Pemuda Kota Surakarta.

Baca Juga:Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo Makin Tak Jelas, Kajari Solo Justru Bungkam

Terkait hal itu, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

"Kami berikan sanksi penilangan karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Terkait hal itu, ia memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara serta mematuhi aturan dalam berlalu lintas.

"Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga menunggu di rumah. Kami juga mengimbau agar pengendara sepeda motor tetap menggunakan helm standar SNI," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak