SuaraSurakarta.id - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) siap memberikan sanksi tegas berupa pencopotan bagi kepala desa (Kades) yang terlibat pelanggaran hukum.
Seperti diketahui ada sejumlah kades yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum seperti kasus pagar laut Desa Kohod, Tangerang.
"Ya bagi kepala desa yang terlibat dari masalah-masalah hukum. Tentu kami akan minta aparat hukum menindak tegas siapa saja atau kepala desa," terang Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia Ahmad Riza Patria saat ditemui usai menghadiri acara hari jadi ke-17 GEMA DESA di Stadion Manahan Solo, Sabtu (1/1/2025) malam.
Riza pun memberikan contoh kasus daripada sertifikasi di pagar laut di Tangerang, Banten. Kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana Aspirasi, Bupati Karanganyar Bakal Jadwal Ulang Pemanggilan Kepala Desa
"Seperti kasus daripada sertifikasi pagar laut di Tangerang, Kepala desa yang terlibat akan ditindak tegas," ungkapnya.
Untuk sanksi yang diberikan bagi kepala desa yang terlibat bisa berupa pencopotan dari jabatannya.
"(Ada kemungkinan dicopot) Ya itu nanti ada ketentuannya dan akan mendapatkan sanksi," jelas dia.
Seperti diketahui nama Kades Kohod Arsin Bin Asip dalam sepekan terakhir menjadi pembicaraan karena diduga terlibat kasus dugaan penerbitan sertifikat palsu di area Pagar Laut di Tangerang, Banten.
Kades Kohod sudah dilakukan pemerikasaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun yang bersangkutan dikabarkan menghilang.
Pemeriksaan terhadap tersebut bersama 13 nelayan dilakukan pada 30 Januari 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Sementara itu, Ketua Umum GEMA DESA, Subari mengatakan agar seluruh masyarakat di daerah pedesaan yang tergabung dalam Gema Desa mampu menafsirkan program Pemerintah secara tepat.
"Terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan support kepada kami. Semoga kami mampu menjadi tangan panjang dari Pemerintah," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto