IPW Sebut Pemanggilan 176 Kepala Desa Karanganyar oleh Polda Jateng Langgar Undang-undang

KetuaIPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kades tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 27 November 2023 | 17:36 WIB
IPW Sebut Pemanggilan 176 Kepala Desa Karanganyar oleh Polda Jateng Langgar Undang-undang
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)

SuaraSurakarta.id - Pemanggilan 176 kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng soal klarifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022 mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kades tersebut.

IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional.

"Karena, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya, maka juga dilakukan pemeriksaan satu pe rsatu dan tidak serentak pada hari yang sama," kata Teguh, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:Gibran Bantah SKCK di Polda Jateng untuk Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar akan dilakukan serempak selama tiga hari, mulai Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023).

Apalagi, Teguh mengatakan, pemanggilan terhadap kepala desa dilakukan menjelang Pemilu 2024, di mana tiga kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP.

Ia khawatir, ada penilaian politis dalam pemeriksaan kepala desa oleh Polda Jateng tersebut.

Dikatakan Teguh, pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi.

Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau ada agenda politik tertentu.

Baca Juga:Polda Jateng Selidiki Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wonogiri, 4 Kendaraan Diamankan

"Pemeriksaan pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa," jelasnya.

Selain waktu pemanggilan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, Teguh juga memaparkan keanehan lain.

Antara lain, surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan.

Surat pemberitahuan klarifikasi tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.

Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

"Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Kemudian para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng," terangnya.

Dengan berbagai kejanggalan itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut usai Februari 2024. Teguh juga mengimbau agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan netralitas Polri dalam pemilu 2024 terimplementasikan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak