SuaraSurakarta.id - Bupati Karanganyar, Rober Christanto angkat bicara terkait rencana pemanggilan kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar atas dugaan korupsi penggunaan dana aspirasi Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Rober mengatakan bahwa rencana pemanggilan kades oleh Polda Jateng ditunda.
"Itu kayaknya mau dijadwalkan ulang," terang dia saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Bupati mengaku belum tahu kapan jadwal ulang pemanggilan akan dilakukan. Karena sampai saat ini belum dapat kabar soal itu.
Baca Juga:Ditreskrimsus Polda Metro Periksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Kasus Pemerasan SYL
"Belum tahu kapan waktunya. Saya belum mendapatkan suratnya," katanya.
Rober menegaskan tidak ada dugaan korupsi penggunaan dana aspirasi dari pemprov yang dilakukan kades.
Pemanggilan itu pun cuma untuk evaluasi saja.
"Rasanya tidak ada (korupsi), cuma untuk evaluasi saja. Semuanya sudah dijalankan dengan baik, saya sudah cek ke bawah," ungkap dia.
Rober mengakui akan mengikuti proses yang ada terkait masalah ini. "Pasti, pasti mengikuti proses," sambungnya.
Seperti diketahui beredar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPD) Kabupaten Karanganyar, yang berisi tentang perintah pada para kades untuk menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Dalam surat tertulis bahwa surat itu merupakan tindak lanjut atas surat bernomor B/Und 2038/XI/RES.3.2./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.
Pada isi surat tersebut agar camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Selain itu, para kades juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta polisi, terutama soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022 beserta laporan pertanggungjawabannya.
"Saya meneruskan surat dari Polda, yakni dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Itu langsung menunjuk desa yang dipanggil untuk menyiapkan data dan untuk hadir," ujar Kepala DPMD Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto
Sundoro menambahkan berdasarkan informasi terakhir dari Polda Jateng, pemanggilan tersebut dibatalkan atau ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.