SuaraSurakarta.id - Polda Jateng menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dana aspirasi pemerintah provinsi yang diperuntukkan bagi pemerintah desa di tiga kabupaten.
Ketiga daerah yang ditelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana aspirasinya tersebut masing-masing Kabupaten Wonogiri, Klaten, dan Karanganyar.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya pemanggilan kepala desa penerima dana aspirasi untuk dimintai keterangan.
"Benar. Ada aduan masyarakat terkait dana aspirasi provinsi kepada kepala desa di tiga kabupaten," kata Kombes Pol Dwi Subagio dilansir ANTARA, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga:Gibran Bantah SKCK di Polda Jateng untuk Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024
Menurut dia, laporan yang disampaikan berkaitan dengan hasil dari penggunaan dana aspirasi itu yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Ia menambahkan dana aspirasi tersebut disalurkan pada kurun waktu 2020 hingga 2021.
Namun, Dwi belum menjelaskan secara detail penyimpangan yang dilakukan dalam penggunaan dana aspirasi tersebut.
Untuk sementara, lanjut dia, baru ada empat kepala desa yang sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:Ditreskrimsus Polda Metro Periksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Kasus Pemerasan SYL