Kasus Penyerangan Siswa Perguruan Silat, Polres Sragen Tetapkan 4 Tersangka

Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Januari 2025 | 16:44 WIB
Kasus Penyerangan Siswa Perguruan Silat, Polres Sragen Tetapkan 4 Tersangka
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi. [Instagram Polres Sragen]

SuaraSurakarta.id - Gerak cepat Polres Sragen dalam mengungkap kasus penyerangan siswa latihan perguruan silat di Desa Kedungupit, Kecamatan/Kabupaten Sragen membuahkan hasil.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada Minggu (26/1/2025) tersebut.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak bisa dibiarkan.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama komunitas persilatan, untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan. Percayakan kepada kami, pihak kepolisian, untuk menangani setiap konflik secara profesional," kata Kapolres melansir akun Instagram Polres Sragen, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga:Polisi Bekuk 3 Pelaku Penyerangan Suporter Persis Solo, Ternyata Dari Geng Ini

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan kejadian bermula saat korban dihentikan oleh kelompok pelaku yang sedang berkonvoi.

Setelah korban menolak menyerahkan kaosnya, ia menjadi korban pemukulan, tendangan, dan sabetan selang air, yang menyebabkan luka lebam di wajah, perut, punggung, dan tangan.

Berkat laporan korban dan analisis CCTV di lokasi kejadian, tim Resmob Polres Sragen bersama Polsek Ngrampal berhasil mengidentifikasi empat tersangka, yakni CES alias Edo (17), ditangkap di Pasar Bunder Sragen.

Lalu BA alias Elo (16), ditangkap di rumahnya di Ngrampal, IF alias Bambam (20), diamankan di warung di Bulakrejo dan YSB alias Yasir (18), ditangkap di kediamannya di Plupuh. Keempat pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Dari penangkapan para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor milik para tersangka, Helm yang digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang dikenakan saat penganiayaan.

Baca Juga:Keroyok Remaja hingga Babak-belur, Polres Boyolali Tetapkan Lima Tersangka

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

"Kami akan terus menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun," tegasnya mengakhiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak