Pelaku Curanmor di Depan RM Padati Minang Ditangkap Tim Resmob, Ini Sosoknya

Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan RM Padati Minang.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 27 Januari 2025 | 15:55 WIB
Pelaku Curanmor di Depan RM Padati Minang Ditangkap Tim Resmob, Ini Sosoknya
Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fikri saat mengamankan pelaku curanmor, Minggu (26/1/2025). [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan RM Padati Minang Jalan Dr Radjiman, Laweyan, Sabtu (11/1/2025).

Pelaku berinisial BBA (34) warga Pucangsawit, Jebres berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban, Minggu (26/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fikri menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Irvan (23), memarkir sepeda motornya di depan ruko mess.

Kemudian korban memasuki Rumah Makan Padang Padati Minang untuk bekerja dan istirahat. Kemudian pada hari Minggu (12/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB korban keluar mess untuk pergi ketoko kelontong dan menyadari bahwa sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu 150 miliknya telah hilang,

Baca Juga:Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo Jadi Kapolresta Solo, Rekam Jejaknya Bukan Kaleng-kaleng

"Sebelumnya sepeda motor dalam posisi tidak terkunci stang, dan kunci tidak tergantung," kata Ipda Irham, Senin (27/01/2025).

Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun korban tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polresta Solo.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Sat Reskrim Polresta Surakarta memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tadi malam Minggu (26/01/2025) sekira pukul 22.00 Wib tim resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Pucang Sawit Jebres," imbuhnya.

Irham menambahkan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 nopol : F-6353-ER dan Yamaha Vega nopol AD 2886 CY tanpa surat kelengkapan, 1 unit Handphone merk Oppo warna Cream serta 1 buah Barnekel.

Baca Juga:Pencuri Nekat Maling Besi Proyek Museum, Berakhir Diciduk Tim Resmob Polresta Solo

"Pelaku BBA kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini