Dadunya Bubar! Polresta Solo Tangkap Bandar dan Pemain Judi di Karangasem

Empat pelaku yang diamankan adalah inisial D yang merupakan bandar, sedangkan tiga orang lagi sebagai pemasang inisial S,R dan SR.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 Januari 2025 | 20:45 WIB
Dadunya Bubar! Polresta Solo Tangkap Bandar dan Pemain Judi di Karangasem
Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo usai menggerebek aktivitas perjudian jenis dadu di daerah Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kamis (23/01/2025). [Dok Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Belum genap sepekan penjabat, gerak cepat dilakukan Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo dalam pemberantasan judi dadu.

Hasilnya Tim Resmob Satreskrim menggerebek aktivitas perjudian jenis dadu di daerah Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kamis (23/01/2025).

Empat pelaku yang diamankan adalah inisial D yang merupakan bandar, sedangkan tiga orang lagi sebagai pemasang inisial S,R dan SR.

Penggerebekan itu dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.

Baca Juga:Pencuri Nekat Maling Besi Proyek Museum, Berakhir Diciduk Tim Resmob Polresta Solo

"Penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan call center Kapolresta Surakarta di nomor whatsapp 0821-6715-7000 bahwa di Karangasem tepatnya belakang kantor PDAM ada sekumpulan warga yang sedang bermain judi dadu. Mendapatkan informasi tersebut kemudian kami menerjunkan tim resmob untuk segera menindak lanjuti," kata Kombes Catur, Jumat (24/01/2025).

Setibanya di lokasi, lanjut Catur, Tim Resmob berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang asyik bermain judi jenis dadu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa Sarana Judi dadu, 5 unit handphone, Media papan angka pemasangan dan uang sebesar Rp. 1.227.000.

"Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mako Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku akan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga:Dalami Modus Tersangka Penipuan Tiket Timnas Indonesia, Polisi Temukan Fakta Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini