SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo terus mendalami modus operandi pelaku penipuan tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 lalu.
Pelaku diketahui bernama Respati Bayu Adhi (31) warga Solo, dibekuk tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri di wilayah Klaten.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, saat ini penyidik mendalami modus operandi tersangka.
Terlebih lagi, penjualan tiket resmi diawasi ketat oleh PSSI melalui sistem Garuda ID.
Baca Juga:Polresta Solo Catat Penurunan Angka Kecelakaan Selama 2024, Berapa Jumlahnya?
Iwan memaparkan, hasil pemeriksaan awal terungkap jika pelaku tidak memiliki akses resmi dari PSSI dan hanya mencoba peruntungan dengan menjual tiket palsu.
"Korban tentu tidak akan mendapatkan tiket karena tersangka tidak memiliki akses resmi," kata dia, Kamis (9/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Iwan, polisi mendapati bahwa kerugian dari korban atas tindak penipuan yang dilakukan tersangka itu senilai Rp46 juta.
"Jumlah itu awalnya dari pengakuan empat korban pelapor awal dan kemudian kami cek di salah satu rekeningnya ternyata benar senilai Rp46 juta," tambahnya.
Sebelumnya, polisi sempat berkomunikasi dengan keluarga tersangka untuk meminta agar ia menyerahkan diri, namun tidak mendapatkan respons.
Baca Juga:Hendak Sweeping, Puluhan Oknum Suporter Persis Solo Diamankan Polresta Solo
Akhirnya, pihak berwenang melakukan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku.