SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menindak tegas dengan memasang stiker 'restoran ini belum bayar pajak' disebuah coffee shop atau kedai kopi di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Kauman.
Pasalnya diduga menunggak dan tidak membayarkan pajak selama dua tahun sejak tahun 2022 lalu.
Namun pemasangan stiker tersebut mendapat keberatan oleh owner kedai kopi tersebut. Apalagi stiker yang dipasang dua dan cukup besar.
"Sangat keberatan, sangat keberatan. Ini terlalu vulgar banget. Tulisan-tulisan seperti ini sangat tidak manusiawi, sangat melemahkan," terang Owner Kedai Kopi Kalagiyan, Santo saat ditemui, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga:Unik! Cara Polresta Solo Berikan Es Cendol Dawet, Apresiasi Pengemudi Tertib Lalu Lintas
Sebagai owner, Santo menyebut pemkot ini kurang bersahabat. Masak usaha seperti sekecil ini di seperti ginikan kayak tidak ada cara lain.
"(Katanya tidak ada komunikasi) Ada sih. Saya dulu pernah ke sana, hanya saja pemkotnya saja yang mau menang sendiri. Usaha UMKM ini mau dimatikan seperti kayak gini," katanya.
Menurutnya omset menurun banyak, apalagi banyak bermunculan kedai kopi khusus di Jalan Slamet Riyadi ini.
"Kan banyak kedai kopi baru muncul, omsetnya turun banyak. Ini yang mengelola anak saya," sambung dia.
Adanya pemasangan stiker jelas akan berdampak bagi pelanggan dan bakal ramai.
Baca Juga:Akhir Kasus Kecelakaan di Pasar Jongke: Keluarga dan Pengemudi Pajero Berdamai
"Harusnya pemkot lebih membina dan lebih santai daripada menekan seperti ini. Pelanggan saya di Instagram sudah ramai, namanya juga jadi jelek dan itu yang sangat disayangkan bahkan sampai bawa Satpol PP," ujarnya.
- 1
- 2