SuaraSurakarta.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi buka suara terkait dengan dugaan kasus pemerkosaan dengan korban A sekaligus pelapor yang berhenti 2017 silam.
Kasus itu sempat viral setelah suami korban Y hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
Terbaru, muncul fakta jika adanya rekayasa kasus jika A bukan korban pemerkosaan, namun dipaksa sang suami untuk membuat laporan.
Dari informasi yang didapatkan Suara.com, A justru menjadi korban kekerasan seksual sang suami sehingga mencabut laporan tersebut.
Baca Juga:Warga Jaten Karanganyar Diamankan Polisi, Diduga Pengguna Narkoba Jenis Ini
"Memang benar saudari A yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya, atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Solo dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan (suami-red)," kata Iwan Saktiadi saat ditemui usai meninjau Gereja Katolik Santo Petrus, Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo, Minggu (22/12/2024).
Lebih rinci, Iwan menjelakan juka kejadian itu dilaporkan 2017, sekitar bulan Oktober 2017, di mana pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Solo.
Laporan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang ada. Pihaknya juga saat itu telah memeriksa pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi.
"Kemudian, kami melalui prosedur bahwa laporan sudah kami terima. Kami melakukan upaya-upaya kepolisian, langkah-langkah kami adalah memeriksa yang pertama pelapor kemudian terduga terlapor, saksi-saksi, sudah kami penuhi semua," jelasnya.
Iwan memaparkan, berkas-berkas administrasi juga masih tersimpan rapi dengan memedomani Scientific Crime Investigation (SCI).
Baca Juga:Operasi Pekat Akhir Tahun Polresta Solo: Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan!
Dari hasil pemeriksaan kepada empat saksi, mereka tidak melihat dan mendengar secara langsung. Menurutnya, para saksi ini, hanya mendengar cerita dari Y yang merupakan suami A.
"Dari fakta-fakta, dari langkah-langkah tersebut saat itu juga didapati bahwa, satu keterangan para saksi menyampaikan bahwa mereka mendengar tidak langsung atau melihat tidak langsung hanya mendengar dari cerita saudara Y, karena pelapornya saudari A. Saudari A ini adalah istri dari saudari Y. Ada empat saksi yang kami periksa," terangnya.
Selain keterangan dari saksi, Iwan mengungkapkan dari temuan laboratorium forensik menyatakan tidak ada pencabulan atau pemerkosaan.
"Yang selanjutnya keterangan dari ahli hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun, seluruhnya ada. Pemeriksaan tersebut kami juga melibatkan dokter SpOG dan laboratorium forensik," tegasnya.
Kemudian pada November 2017, A mencabut laporannya di Polresta Solo. Menurutnya, laporan tersebut dicabut lantaran kasus tersebut tidak ada.
"Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini, bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017z di mana berjarak 1,5 bulan pada laporan awal," tegas mantan Dirlantas Polda DIY tersebut.