Warga Jaten Karanganyar Diamankan Polisi, Diduga Pengguna Narkoba Jenis Ini

Barang haram tersebut dibeli sdr EL (masih DPO) seharga Rp300dengan cara uang di transfer melalui ATM

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:17 WIB
Warga Jaten Karanganyar Diamankan Polisi, Diduga Pengguna Narkoba Jenis Ini
Sat Narkoba Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial MBDP (43) warga Jaten, Karanganyar. Dia diciduk setelah diduga menggunakan narkotika jenis sabu. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Sat Narkoba Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial MBDP (43) warga Jaten, Karanganyar. Dia diciduk setelah diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Kompol Edi Hartono, menjelaskan pelaku diamankan dI pinggir Jalan Singolodro, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Senin (16/12/2024), sekira pukul 12.30 WIB.

"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak  satu paket," ujar Kompol Edi mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (20/12/2024).

Menurut keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut dibeli sdr EL (masih DPO) seharga Rp300dengan cara uang di transfer melalui ATM dan sabu diambil dipinggir jalan sesuai WA dari sdr. EL.

Baca Juga:Polisi Kerahkan 890 Personel Amankan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Lanjutnya, Kompol Edi menambahkan bahwa pelaku sudah 3 kali membeli sabu dari EL dan sabu tersebut dibeli untuk digunakan sendiri oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

"Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama," ungkap Kasat Resnarkoba.

"Pasal Yang Dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Baca Juga:Fakta-fakta Kasus Mahasiswa Tusuk Rekannya, Tersangka Diciduk Saat Hendak Kabur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini