Kejari Sukoharjo Limpahkan Kasus Penganiayaan Santri ke Pengadilan

Kasus penganiayaan itu mengakibatkan santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (16) asal Jebres, Solo meninggal dunia.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:28 WIB
Kejari Sukoharjo Limpahkan Kasus Penganiayaan Santri ke Pengadilan
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat jumpa pers kasus meninggalnya santri Ponpes Al Quran Az Zayidiy Sukoharjo. [Suara.com/Ari Welianto]

Sejauh ini, dikatakannya, pelaku hanya satu orang dengan inisial MG berusia 15 tahun. Yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Wonogiri.

"Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya," katanya.

Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Kapok! Hendak Ambil Sabu, Pria Asal Colomadu Dibekuk Polres Sukoharjo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini