SuaraSurakarta.id - Pemberantasan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Sukoharjo.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan JN (30) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Rabu (25/9/2024), menerangkan bahwa JN dibekuk di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, saat hendak mengambil narkoba jenis sabu.
Baca Juga:Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan Barang Bukti 0,22 Gram Sabu
"Jadi pelaku ditangkap saat hendak mengambil sabu itu," kata Iptu Ari Widodo
Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,43 gram.
JN kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, JN Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Hendak Edarkan Narkoba di Kartasura, Pria Asal Klaten Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya