Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Tewasnya Santri di Sukoharjo

Pelaku merupakan kakak kelas korban kelas IX dengan berinisial MG (15) berasal dari Kabupaten Wonogiri.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 September 2024 | 20:05 WIB
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Tewasnya Santri di Sukoharjo
Suasana rumah korban yang merupakan santri SMP PT Az Zayadiyy, Grogol, Sukoharjo, di RT 01 RW 14 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo terus mendalami kasus kekerasan yang menewaskan seorang santri SMP PT Az Zayadiyy, Grogol, Sukoharjo, Abdul Karim Putra Wibowo (13).

Pelaku merupakan kakak kelas korban kelas IX dengan berinisial MG (15) berasal dari Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, total ada 12 saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut.

"Ada tiga santri di sana dan pengasuh yang kami periksa," kata AKBP Sigit dilansir dari ANTARA, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:Kasus Santri Tewas di Pondok Pesantren, Keluarga Korban Tunggu Hasil Autopsi

Terkait hal itu, saat ini pihaknya tengah menangani dan mendalami kasus dugaan penganiayaan di bawah umur.

"Semua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian," jelas dia.

Oleh karena itu, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena anak yang berlawanan dengan hukum masih di bawah umur.

"Selain itu juga ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak," paparnya.

Sementara itu, terkait dengan kronologi kejadian, berawal dari anak yang berlawanan dengan hukum tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.

Baca Juga:Cegah Kekerasan Santri, Ini 8 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Baik

"Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih," tegas Kapolres.

Selanjutnya, anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok.

"Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri," katanya.

Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini