Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan Barang Bukti 0,22 Gram Sabu

Pelaku merupakan warga Keluarahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Agustus 2024 | 18:24 WIB
Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan Barang Bukti 0,22 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse narkoba Iptu Ari Widodo, Rabu (7/8/2024) menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan AS (26).

Pelaku merupakan warga Keluarahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

AS diamankan kepolisian di rumahnya yang beralamat di Keluarahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, 19 Juli 2024 silam.

Baca Juga:Sabu 1,74 Gram Diamankan, Wanita Solo Berinisial A Ditangkap Polres Wonogiri

"Pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram," kata Ari Widodo.

Saat dibekuk Polisi, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari R (DPO).

"Sabu tersebut diberikan sebagai upah karena AS telah mengalamatkan sabu tersebut di titik-titik lokasi yang telah diperintahkan oleh R," jelas dia.

Selain itu, AS juga mengaku telah mengalamatkan sabu tersebut sebanyak 4x dengan imbalan uang sebanyak Rp. 1.000.000 (1 Juta).

Kini AS bersama barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Sukoharjo, 10 Gram Sabu Diamankan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak