SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang wanita asal Solo berinisial A (43) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo menjelaskan, penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada penyalahgunaan narkoba.
Transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu berada di wilayah Joho, Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Hasilnya, polisi berhasil menggagalkan transaksi itu dan mengamankan A beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,74 gram.
Baca Juga:Simpan 100 Gram Ganja, Ketua PPK Wonogiri Kota Ditangkap, Ditemukan Ratusan Kaus Ganjar-Mahfud
Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan bawaan 1 paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,74 gram.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang baru saja didapatkan dari seorang yang dikenalnya melalui medsos," kata AKP Anom dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (9/6/2024).
Bersamaan itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berplat nomor: AD 4718 QU serta satu unit Ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Wonogiri melalui Satres Narkoba kini melakukan pengembangan kasusnya, untuk mengungkap jaringan transaksi sabu. Juga berupaya mengungkap siapa gerangan yang menjadi bandar pemasoknya.
Baca Juga:Gagal Transaksi Narkoba di Kota Solo, Pemuda Grogol Diciduk Tim Sparta!
Polres Wonogiri memberikan penegasan, tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di Wonogiri.
- 1
- 2