SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Wonogiri berinisial JT (21). Dia nekat mencuri sejumlah barang elektronik yakni televisi dan kipas angin di rumah tetangganya sendiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Polres Iptu Yahya Dadhiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (26/5/2024) menjelaskan, rumah yang disatroni tersangka adalah milik Tanto, berlokasi di Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
"Pelaku nekat masuk rumah tetangga lewat lubang angin (ventilasi). Niatnya mencuri pesawat televisi dan kipas angin," kata AKP Anom Prabowo dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com.
Dia memaparkan, aksi pencurian terjadi Kamis (16/5/24) sekitar Pukul 09.00 WIB . Saat itu, rumah Tanto dalam keadaan kosong.
Baca Juga:Bahaya! Dua Remaja Nekat Curi Baut Rel Kereta Api di Solo, Ini Kronologinya
Salah satu sakti, Larti (56) yang datang bertugas untuk membersihkan rumah Tanto, mendapati bahwa pesawat televisi dan kipas angin di dalam rumah telah raib.
Kejadian tersebut segera diberitahukan kepada orangtuanya (Tanto), yang kemudian dilaporkan ke Parengkat Desa dan diteruskan ke Polsek Bulukerto.
Menyikapi laporan pencurian ini, petugas Polsek Bulukerto segera mendatangi ke rumah Tanto untuk melakukan penanganan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa pencurinya masih terhitung tetangga sendiri. Yang sehari-harinya paham tentang situasi dan kondisi rumah korban, yakni sering kosong karena ditinggalkan pergi penghuninya.
Bersama petugas Polsek Bulukerto, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dialkukan Sabtu (25/5/24), berlangsung di rumah pelaku.
Baca Juga:Dua Pemuda Diciduk Tim Sparta, Ancam Tetangga Pakai Celurit Gegara Ejekan di WA
Dari hasil pemeriksaan, JT mengakui perbuatannya, yakni mencuri pesawat televisi merk Samsung 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto. Itu dilakukan pelaku pada Hari Jumat (17/5/24), dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin pada bagian belakang rumah Tanto.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersama itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian, yakni sebuah pesawat televisi dan kipas angin.
Kepada tersangka, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.