SuaraSurakarta.id - Bus maut yang terlibat kecelakaan di Subang yakni PO Trans Putra Fajar diketahu bernomor polisi Kabupaten Wonogiri AD 7524 OG.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo menjelaskan, bus maut itu sejatinya masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Waluyo dilansir dari ANTARA, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga:
Baca Juga:Kecelakaan Maut Bus vs Truk Kontainer di Tol Karanganyar, Satu Orang Tewas
Mobil Tabrak Pohon dan Terbakar di Ponorogo, 2 Orang Tewas
Terlibat Kecelakaan di Jalan Palagan, Warga Negara Prancis Tewas di Lokasi Kejadian
Dengan demikian, ia mengatakan bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.
Menurut dia, seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.
Terkait hal itu, ia sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar.
Baca Juga:Diduga Masalah Asmara, Wanita di Slogohimo Wonogiri Tewas Dibunuh dan Dibakar
"Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," jelas dia.
Baca Juga:
Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Jabar Dikabarkan Alami Luka Berat
Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang
Sementara itu, dikatakannya, sesuai dengan dokumen bus tersebut, awalnya bernama Jaya Guna HG.
"Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami," paparnya.
Sebelumnya, diduga akibat rem blong, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu sekitar pukul 18.45 WIB. Sebanyak sebelas orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda motor.