Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Sukoharjo, 10 Gram Sabu Diamankan!

Dari informasi yang dihimpin, JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:42 WIB
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Sukoharjo, 10 Gram Sabu Diamankan!
Satres Narkoba Polres Sukoharjo kembali membongkar kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang pengedar narkoba berinisial JP (44) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ditangkap. [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satres Narkoba Polres Sukoharjo kembali membongkar kasus peredaran narkoba.

Kali ini, seorang pengedar narkoba berinisial JP (44) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ditangkap.

JP dibekuk kepolisian dirumahnya di Katasura bersama barang bukti 10, 73 gram sabu.

Dari informasi yang dihimpin, JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.

Baca Juga:Update Pembunuhan di Sukoharjo: Ayah Korban Sebut Dua Terduga Pelaku, Ini Sosoknya

"Tersangka bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, Jumat (7/6/2024).

Lalu atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

"Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi," terang AKP Warsino.

JP yang telah dibekuk tersebut kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Hati-hati Lur! Uang Palsu Beredar di Sukoharjo Jelang Lebaran, 3 Pemuda Diciduk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak