Puncaknya pada Juni lalu, NP melakukan somasi serta menutup kios tempat Andy berusaha.
"Jadi klien kami kiosnya digembok oleh NP dan GNW. Sehingga sejak saat itu tidak bisa lagi berjualan. Sudah empat bulan ini berarti," tutur Ary.
Sebelum masuk keranah perdata, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polresta Surakarta. Atas duggan perbuatan tidak menyenangkan. Namun, lanjut Ary, laporan ini tidak ditindaklajuti. Andy lantas mencoba meminta mediasi ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, namun tidak mendapat hasil yang memuaskan.
"Di Disdag sudah mediasi tiga kali. Sekali dibulan Agustus, dua kali dibulan September. Namun dari hasilnya kurang memuaskan. Kami harap Dinas bisa menjembatani, namun malah kesannya dilempar-lempar," jelas Ari
Baca Juga:Disambut Antusias Saat Blusukan di Semanggi, Respati Ardi Dorong Potensi di Sentra UMKM
Atas dasar itulah, Ary mengatakan kliennya langsung melakukan gugatan ini. Guguatan ini dilayangkan kepada NP sebagai tergugat 1, GNW sebagai tergugat 2, Walikota Surarta sebagai tergugat tiga, Kepala Disdag, serta Kepala Pengelola Pasar Gede.
"Kenapa Walikota, Disdag dan pengelola pasar kita gugat, karena merekalah yang mengeluarkan SHP tersebut. Harapan kami, klien kami bisa mendapat SHP. Karena selama ini beliau lah yang berjualan diliokasi tersebut. Kami mencari keadilan disini karena nasib klien kami terkatung-katung," pungkas Ary.
Sementara itu, ditemui dilokasi Kuasa hukum Walikota, Disdag, dan Kepala Pegelola Pasar Gede, Sasadar Pasca menilai bahwa persoalan ini bukanlah perdata, karena secara regulasi pengelolaan kios tidak bisa diwariskan.
"Karena kepelikan kios pasar adalah Pemkot. Bkan peroorangan. Hak penempatan dan pemakaian yang mengatur dari Pemkot, atas permohonan yang diajukan," ujarnya.
Soal SHP yang diatasnamanakan tergugat 1, secara formal sah. Sebab ada permohonan yang masuk. Dijelaskan Sesadar, secara aturan hanya mengatur setiap orang maksimal memiliki 4 kios dipasar.
Baca Juga:Blusukan hingga Mbungkusi Tempe di Kadipiro, Respati Ardi: Mantap Ini, Bisa Tambah Varian Inovasi
"Jadi untuk suami istri atau Kakak Adik punya kios itu diperbolehkan. Asalkan ada permohonan. Kemudian ketika pemilik kios meningal harus diserahkan ke Pemkot," jelas Sesadar.