SuaraSurakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Quran Az Zayidiy Sukoharjo, Sabtu (21/9/2024).
KPAI dan Kemen PPPA pun bertemu dan menggelar pertemuan dengan pengelola Ponpes Az Zayidiy termasuk dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo. Tampak juga pengasuh Ponpes Az Zayidiy, Abdul Karim atau lebih dikenal Gus Karim.
Mereka bahkan meninjau asrama putra dan lokasi tempat kejadian peristiwa tragis tersebut. Sebelum ke ponpes, mereka terlebih dahulu mengunjungi keluarga korban.
Kedatangan meminta untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait meninggalnya salah satu santri oleh kakak tingkatnya.
Baca Juga:Cerita Miris Mantan Santri Ponpes Az Zayadiyy: Korban Kekerasan Kakak Kelas hingga Kepala Diinjak
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan bersama KPAI tadi sudah mengunjungi keluarga korban dan mereka meminta harapan agar ada kejelasan terkait kasus.
Mereka juga menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi dan dilakukan oleh ponpes.
"Tadi sudah ke datang pihak keluarga dan ponpes. Kami juga menelusuri kejadian yang sebenarnya seperti apa," terangnya saat ditemui, Sabtu (21/9/2024).
Tadi sudah disampaikan bahwa kronologisnya sudah jelas, ada pemukulan kepada anak korban yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum.
Yang kemudian sudah dibawa ke klinik dan dilakukan pemanggilan pihak kepolisian pada waktu itu juga.
Baca Juga:Dibalik Kematian Santri di Ponpes Sukoharjo, Investigasi Mendalam Dilakukan
"Selanjutnya akhirnya ada di intervensi dari kepolisian dengan anak yang berkonflik dengan hukum sambil menunggu dari keluarga. Tentu ada rasa keprihatinan ponpes kepada keluarga korban juga sudah dilakukan," katanya.
Menurutnya pada saat kejadian itu situasi sedang libur atau tanggal merah, sehingga ada jadwal kunjungan juga dari wali murid.
Memang kejadiannya itu menjelang salat dzuhur, jadi ada waktu atau jeda yang pada saat kejadian sudah dilakukan.
"Di asrama ada pengawasan dan sudah dilakukan pengamanan," ungkap dia.
Dikatakannya anak yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas kesalahannya. Seberapa besar pertanggungjawaban itu ditentukan oleh keputusan hakim.
"Apakah nanti akan dibina di lembaga pembinaan khusus anak dan kemudian berapa lama tuntutan? Putusan hakim di persidangan itu akan menentukan apakah anak bertanggung jawab seberapa besar terhadap masalah yang dilakukan," ujarnya.
Untuk penanganan kasus ini, lanjut dia, kepolisian dan pengadilan wajib menggunakan undang-undang sistem peradilan anak dengan Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti anti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Dari keterangannya itu umur anak 15 tahun, apabila terbukti melanggar unsur pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan anak berikutnya pasal 76 c jo 80 ayat 3, berikutnya ada undang-undang sistem peradilan anak itu juga harus diperhatikan agar mengikuti sistem peradilan pidana anak," beber dia.
Sementara itu Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sudah mengunjungi pihak keluarga, ponpes dan kepolisian.
"Tadi kami berkoordinasi dan melakukan upaya untuk melihat secara utuh, karena sebelum ini sudah mendatangi keluarga korban. Lalu kami juga ingin tahu sebenarnya yang terjadi bagaimana kronologis di sekolah terus melihat upaya yang dilakukan seperti apa terkait penanganan dan ke depan untuk mengantisipasi pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," paparnya.
Diyah mengatakan tadi juga klarifikasi terkait kejadian kemarin dipicu meminta rokok atau uang. Kalau dari pihak keluarga masih dipicu meminta uang, nanti akan dikonfirmasi ke kepolisian untuk memastikan kepastian yang terjadi seperti apa.
"Kalau dari pihak keluarga masih diminta uang, nanti akan minta konfirmasi ke pihak kepolisian juga. Jadi kami tidak berhenti sampai di sini," katanya.
Kalau penangan dari pihak ponpes atas kasus ini, lanjut dia, sudah standar SOP. Anak langsung dibawa ke klinik dan upaya memberitahukan ke pihak keluarga termasuk ke anak pelaku dan saksi-saksi.
"Jadi kami akan fokus kepada apa yang akan dilakukan pondok terkait upaya pencegahan agar tidak terulang lagi," sambung dia.
"Saat ini kan anak sudah diamankan karena memang anak prosesnya masih berjalan," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto