SuaraSurakarta.id - Camat Ngargoyoso, Karanganyar, berinisial WAP diduga menerima gratifikasi dari salah satu tersangka AS dalam dugaan kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari (Kejari) Karanganyar Hartanto menjelaskan, WAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
"Namun, nomenklaturnya beda. Iya gratifikasi, namun nominal itu masih bagian dari penyelidikan," kata Hartanto dilansir dari ANTARA, Rabu (18/9/2024).
Hartanto menjelaskan pada awalnya WAP menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Kantor Kejari Karanganyar Banjir Karangan Bunga Usai Ungkap Kasus Korupsi BUMDes Berjo
Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan dua alat bukti kuat sehingga meningkatkan status WAP dari saksi menjadi tersangka.
"Jadi, kami melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kemudian kami memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya jadi tersangka," tegasnya.
Hingga saat ini Kejari Karanganyar sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes, yakni AS (Agung Sutrisno), M (Margono), dan WAP (Wahyu Agus Pramono).
Tersangka M diketahui berperan sebagai koordinator penjualan tiket masuk objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog. Sedangkan tersangka AS merupakan mantan Dewan Pengawas Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Karanganyar menemukan kerugian keuangan negara hingga Rp5,7 miliar.
Baca Juga:Ada Beragam Tas Mewah, Ini Sederet Barang Bukti Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar