SuaraSurakarta.id - Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan istri Selvi Ananda masih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Solo.
Gibran dan Selvi masuk di tempat pemilihan suara (TPS) 18 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
"Mas Gibran itu masih terdaftar di sini, di DPT masih di sini. Iya sama Mbak Selvi juga," terang Komisioner KPU Solo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Aldian Andrew saat ditemui, Rabu (18/9/2024).
Aldian menjelaskan saat pemilu kemarin, Gibran masuk di TPS 34. Tapi karena jumlah TPS di Solo berkurang, jadi masuk di TPS 18 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
Baca Juga:Kekosongan Kepemimpinan Kota Solo Selama Kampanye Pilkada, Teguh Prakosa Ajukan Cuti
"Beliau masuk di TPS 18 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari," katanya.
Untuk DPT di Kota Solo sudah ditetapkan sebanyak 442.975, laki-laki ada 215.200, dan perempuan ada 227.775. Jumlah itu ada di 856 TPS, 853 reguler dan 3 TPS lokasi khusus.
"Kalau DPT pilpres kemarin itu 439.009, jadi ada peningkatan jumlah DPT di pilkada nanti. Karena memang Kota Solo ini termasuk yang dinamis, ada pemilih yang pindah domisili ke sini, ada juga keluar, jadi secara jumlah itu meningkat dibandingkan pilpres kemarin," ungkap dia.
Sementara itu Ketua KPU Solo Bambang Christianto mengatakan saat dicek terakhir, Gibran masih masuk atau terdaftar di DPT Kota Solo.
"Mas Gibran ada TPS 18 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari. Tadi pagi sudah saya cek ke teman-teman dan ternyata masih terdaftar, jika dicek di DPT online akan muncul RT mana, TPS mana" jelasnya.
Baca Juga:Teguh Prakosa Cuti Pilkada, Ini Sosok Wali Kota Solo Sementara
Bambang mengatakan nanti dari KPU akan memberikan undangan untuk mencoblos di TPS 18 jika yang bersangkutan tidak pindah.
Kalau nanti yang bersangkutan pindah akan dilayani dalam dua tahap, pertama H-30 sebelum pemungutan suara, yang biasanya itu digunakan untuk teman-teman yang sekolah atau kuliah.
Yang kedua, nanti Gibran bisa ditahap H-7 sebelum hari pemungutan. Itu biasa digunakan oleh tenaga kesehatan, medis atau yang sedang bertugas di luar wilayah KTP atau mengurus surat pindah pilih.
"Tapi sampai hari ini beliau belum mengurus surat pindah pilih tetapi masih terdaftar di DPT Kota Solo," papar dia.
"Jadi ada dua kategori jika mau mengurus pindah. Tapi Mas Gibran masuk di kategori H-7 kalau yang bersangkutan mau mengurus surat pindah pilih," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto