Kekosongan Kepemimpinan Kota Solo Selama Kampanye Pilkada, Teguh Prakosa Ajukan Cuti

Kota Solo akan menghadapi kekosongan kepemimpinan seiring dengan pengajuan cuti Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, untuk persiapan kampanye Pilkada Solo 2024

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 17 September 2024 | 13:58 WIB
Kekosongan Kepemimpinan Kota Solo Selama Kampanye Pilkada, Teguh Prakosa Ajukan Cuti
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat diwawancari di depan ruang kerja wali kota, Jumat (19/7/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kota Solo akan menghadapi kekosongan kepemimpinan seiring dengan pengajuan cuti Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, untuk persiapan kampanye Pilkada Solo 2024.

Teguh, yang merupakan petahana, mengajukan cuti selama dua bulan, terhitung mulai 25 September hingga 23 November, sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cuti ini diambil Teguh untuk mengikuti masa kampanye Pilkada, dan selama periode tersebut, pemerintahan Kota Solo akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Meski sementara, kekosongan di pucuk pimpinan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan tentang bagaimana keberlangsungan pemerintahan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.

Baca Juga:Bawaslu Solo Petakan Lokasi Kerawanan Jelang Pilkada Solo 2024, Mana Saja?

Dalam masa transisi kepemimpinan ini, Solo akan mengandalkan Pj untuk memastikan stabilitas pemerintahan. Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan potensi dampak terhadap layanan publik, implementasi kebijakan, dan proyek-proyek kota yang tengah berjalan.

"Sesuai aturan, sebagai petahana yang maju Pilkada Solo harus mengajukan cuti selama kampanye berlangsung," ucap Teguh dikutip dari ANTARA pada Selasa (17/9/2024).

Ia mengatakan saat ini masih menunggu pengesahan cuti yang diajukan. Selama menunggu persetujuan tersebut, ia masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.

"Saya masih menjalankan berbagai kegiatan, di antaranya sambang warga dan puspaga kesehatan mental di sejumlah sekolah di Solo," ujarnya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Bambang Christanto mengatakan regulasi cuti bagi calon kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ.

Baca Juga:Blusukan Respati Ardi-Astrid Widayani Bagi-bagi Sembako Disorot, PDIP Desak Bawaslu Turun Tangan

Sesuai aturan, dikatakannya, kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan penjabat sementara (pj).

"Sesuai ketentuan maka kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 harus cuti selama kampanye dan itu di luar tanggungan negara," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak