SuaraSurakarta.id - Teguh Prakosa memastikan cuti sebagai Wali Kota Solo.
Cuti itu diajukan mengingat dia maju di Pilkada Solo 2024. Saat ini, proses cuti sudah diajukan ke Pemprov Jateng dan Kemendagri.
"Cuti ya. Hitungannya dua bulan," kata Teguh Prakosa.
Lalu, siapa yang bakal menjadi Pjs Wali Kota Solo, mengingat hingga kini posisi Wakil Wali Kota Solo juga belum terisi.
Baca Juga:Bawaslu Solo Petakan Lokasi Kerawanan Jelang Pilkada Solo 2024, Mana Saja?
Teguh memaparkan, penunjukkan Pjs bagi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri atas nama presiden.
Sementara untuk wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atas nama Kemendagri.
"Jadi cutinya selama kampanye, berarti dari 25 September – 23 November 2024. Setelah cuti nanti ada Pjs. Nanti ditunjuk langsung dari provinsi," terang dia.
Sekadar informasi, aturan main bagi kepala daerah aktif yang terdaftar sebagai bakal calon (peserta, Red) Pilkada 2024 itu ditegaskan melalui Surat Edaran Kemendagri No. 100.2.13/4204/SJ.
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kepala daerah yang terfdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).
Baca Juga:Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan Belum Kelar, FX Rudy Kini Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
Arahan yang disampaikan Kemendagri itu merujuk sejumlah ketentuan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya tentang aturan kepala daerah wajib mengajukan CLTN selama masa kampanye berlangsung.
Dalam UU Pilkada Pasal 70 dijelaskan tentang aturan pengajuan cuti tersebut dan larangan menggunakan fasilitas negara.