SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, telah menetapkan 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Di antaranya, terdapat dua TPS khusus yang akan melayani pemilih di lokasi tertentu.
Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, menjelaskan bahwa dua TPS khusus tersebut masing-masing berlokasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) II B Boyolali dan di Pondok Pesantren Dawar Albaaba, Kecamatan Mojosongo.
"Ponpes Dawar Albaaba mengajukan permintaan ke KPU untuk penetapan TPS khusus karena jumlah pemilih di sana cukup signifikan, sekitar 140 hingga 150 orang. Oleh karena itu, hanya satu TPS yang disediakan di ponpes tersebut," ujar Maya Yudayanti dikutip dari ANTARA, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengajuan TPS di lokasi khusus sudah diatur oleh regulasi KPU. Instansi atau lembaga dapat mengajukan permohonan TPS khusus, yang kemudian akan diproses dan dilaporkan kepada KPU RI.
Baca Juga:Pilkada Klaten: Duel Sengit Pengusaha, Anggota Dewan, Eks Petinggi Polri, Siapa yang Menang?
Penurunan Jumlah TPS
Dibandingkan dengan Pemilu 2024, jumlah TPS pada Pilkada 2024 mengalami penurunan. Pada Pemilu 2024, satu TPS melayani hingga 300 pemilih dengan lima jenis surat suara.
Namun, dalam Pilkada kali ini, jumlah pemilih per TPS berkisar antara 500 hingga 600 orang dengan dua jenis surat suara, yakni untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
KPU Kabupaten Boyolali saat ini sedang memutakhirkan data pemilih, yang saat ini berjumlah 831.435 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Angka tersebut diperkirakan akan bertambah sekitar 5.600 orang karena adanya pemilih pemula.
"Kami terus memutakhirkan data pemilih, dan masyarakat yang merasa belum terdaftar atau menemukan kekeliruan data dapat segera melapor ke KPU Kabupaten Boyolali," jelas Maya.
Baca Juga:Pilkada Sragen: Pertarungan Dinasti Untung Wiyono vs Eks Anak Buah Jokowi
Jadwal Pemilihan dan Kampanye
KPU Boyolali dijadwalkan akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 September 2024. Setelah itu, pada 22 September, KPU akan menetapkan pasangan calon, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon sehari setelahnya, pada 23 September. Masa kampanye dijadwalkan dimulai pada 25 September 2024.
Masyarakat Kabupaten Boyolali akan menentukan pilihannya dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Boyolali serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.