SuaraSurakarta.id - Gelaran pasar malam Sekaten di Sasana Pagelaran Keraton Solo memunculkan polemik.
Raja Keraton Solo Sinuwun PB XIII melalui kuasa hukumnya melaporkan penyelenggara (EO) ke Polresta Solo, Selasa (27/8/2024).
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP Dani Nur Adiningrat mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi yang dikeluarkan oleh PB XIII pada Jumat (23/8/2024).
Dalam somasi itu, Sinuwun PB XIII meminta CV Berkah Ria 08 untuk segera mengosongkan lokasi dalam waktu 3 hari. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan.
Baca Juga:Pintu Kori Kamandungan Dibuka, Putri-Putri PB XIII Akan Jembatani Konflik di Keraton Solo
"Sinuwun sudah mengeluarkan somasi kepada CV Berkah Ria 08. Mereka diberikan tenggat waktu 3 hari untuk mengosongkan lokasi, tetapi tidak diindahkan," kata dia di Mapolresta Solo, Selasa (27/8/2024).
"Mereka juga tidak menghubungi pihak Sinuwun untuk mediasi atau apapun. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Solo," tambahnya.
Dikatakan, pihaknya telah menunjuk CV Diana Ria yang merupakan penyelenggara sah Pasar Malam Sekaten. Namun, tiba-tiba di lokasi pasar malam Sekatan muncul wahana mainan dari CV Berkah Ria 08. CV Diana Ria menginginkan klarifikasi untuk menghindari benturan.
"CV Diana Ria memberitahu kami bahwa di lokasi tersebut sudah ada wahana mainan yang didirikan oleh CV Berkah Ria 08. Untuk mencegah terjadinya benturan, mereka meminta kami untuk memeriksa lokasi tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu, menegaskan bahwa tindakan CV Berkah Ria 08 merupakan pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain.
Baca Juga:LENGKAP! Inilah Isi Putusan Eksekusi Pembukaan Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo
"Tindakan mereka adalah kriminal karena merugikan CV Diana Ria, yang merupakan penyelenggara resmi untuk acara Sekaten ini," ujar Ferry.
Dalam laporan tersebut, Pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen penting, termasuk SK Presiden RI Nomor 23 Tahun 1988, Surat Perjanjian Damai Sinuwun PB XII dan LDA tahun 2017, serta surat-surat terkait izin tempat dan pertunjukan.
"Berdasarkan rapat-rapat sebelumnya, jika izin resmi dikeluarkan, tidak mungkin CV Berkah Ria 08 berani berada di lokasi tersebut tanpa izin. Mereka berani berada di lokasi, berarti ada pihak yang memberikan izin. Inilah yang harus diungkap oleh Polresta Solo," pungkasnya.